Pontianak, Kalbar — Isu panas terkait dugaan pencurian bauksit di lahan konsesi PT Antam Tbk UPB Tayan (Sanggau, Kalbar) kini menyeret nama Kompol Yoan Febriawan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar secara resmi melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri, menuding adanya “pembiaran” dan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal. Media Kalbar +2 Liputan Pontianak +2 Apa Tuduhannya? Menurut LI BAPAN, Yoan Febriawan diduga tidak mengambil tindakan tegas saat aktivitas penambangan ilegal berlangsung di konsesi Antam, yang disebut dilakukan oleh PT EJM — perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha lokal berinisial AS alias Aseng. Media Kalbar LI BAPAN menuduh bahwa Yoan memberi “perlindungan hukum” agar PT EJM bisa beroperasi tanpa hambatan walaupun ada bukti dan laporan masyarakat. Indo Time News LI BAPAN bahkan mengangkat catatan kelam dalam rekam jejak Yoan: pernah diberi sanksi etik ketika bertugas di Papua, hingga dugaan menyebarkan data jurnalis secara tidak semestinya. Media Kalbar +1 Mereka mendasarkan laporan pada beberapa aturan hukum, termasuk Perkap No. 14/2011 (Kode Etik Polri), PP No. 2/2003 (Disiplin Anggota), serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang. Media Kalbar Respons Polda Kalbar: Klarifikasi Sekaligus Tameng Polda Kalbar tak tinggal diam. Dalam penyelidikan lapangan pada Agustus 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Yoan meninjau lokasi tambang di Desa Enggadai, Sanggau, bersama Dinas ESDM Kalbar. Hasilnya: menurut Polda, tidak ditemukan penyimpangan izin. Agaranews +2 Kabar Sanggau +2 Kompol Yoan menyatakan bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Produksi resmi (IUPOP) untuk komoditas latrit, bukan bauksit — jadi, dari versi Polda, dugaan “tambang bauksit ilegal” kurang jelas dasarnya. Agaranews +1 Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu di media sosial sebelum ada konfirmasi resmi: menurut dia, penyelidikan sudah dilakukan secara komprehensif. Pontianak Info Mutasi Yoan: Langkah Tegas atau Sekadar Pemindahan Posisi? Sebagai respons atas laporan LI BAPAN, Polda Kalbar melakukan mutasi terhadap Yoan Febriawan dari jabatannya sebagai Kasubdit IV Tipidter. Pontianak Info LI BAPAN mengapresiasi langkah itu, tetapi menegaskan penyelidikan internal di Paminal Polda Kalbar harus tetap dipantau secara ketat. Media Kalbar Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, bahkan menyatakan bahwa alat bukti yang mereka serahkan sudah “lebih dari dua” dan valid, dan bahwa mereka akan terus mengawal proses hingga ada sanksi tegas jika Yoan terbukti melanggar. Media Kalbar Kritik Publik: Di Mana Keadilan? Publik pun tak tinggal diam. Kritik keras mengalir dari berbagai pihak yang mempertanyakan integritas aparat penegak hukum: Jika benar Yoan “melindungi” tambang ilegal, ini bukan hanya soal pelanggaran etik — ini soal marwah institusi Polri. Mutasi bisa jadi langkah simbolis — tapi tanpa transparansi hasil penyelidikan, masyarakat dibiarkan bertanya: apakah ini “sanksi nyata” atau hanya pemindahan tempat duduk? Jika penegakan hukum dipilih-pilih (antara penambang kecil dan penambang besar), maka kepercayaan publik terhadap aparat makin rapuh. Kata LI BAPAN: Terus Mengawasi LI BAPAN sudah menyampaikan ultimatum: jika Propam Mabes Polri tidak segera menjatuhkan sanksi etik dan disiplin terhadap Yoan Febriawan, mereka tak segan membawa laporan ini ke publik lebih luas melalui media dan lembaga pengawas eksternal. Media Kalbar Bagi LI BAPAN, ini bukan hanya soal perwira Polri — ini soal institusi kepolisian sebagai penjaga hukum: apakah mereka benar-benar menegakkan hukum, atau hukum yang dijaga agar tidak menyentuh mereka yang berkepentingan? Kesimpulan: Persimpangan Hukum & Kepentingan Kasus ini menyodorkan dilema serius: publik menuntut kepastian — apakah polisi adalah pelindung hukum atau bagian dari sistem yang butuh dijaga agar tidak dijebol oleh kepentingan tambang ilegal. Propam Mabes Polri dan Paminal Polda Kalbar diharapkan menunjukkan komitmen mereka dengan transparansi dan tindakan tegas. Jika Yoan terbukti melanggar, sanksi tidak boleh hanya simbolis. Lebih jauh, institusi Polri perlu menjaga citra penegakan tanpa pandang bulu supaya kepercayaan publik tidak terus terkikis. Publik akan terus mengawasi. Karena kalau hukum di negeri ini hanya berani menegakkan diri kepada yang lemah — lalu siapa yang menjaga hukum dari yang kuat?